Beranda | Artikel
Bersiwak Ketika Berwudhu Dan Berpuasa
Selasa, 19 September 2017

BERSIWAK KETIKA BERWUDHU DAN BERPUASA

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc.

Bersiwak atau membersihkan mulut dengan menggosok gigi dengan siwâk atau sejenisnya adalah perkara yang sudah umum ada di masyarakat. Siwâk adalah nama untuk kayu yang dipakai menggosok gigi dari tumbuhan Arâk dan selainnya. siwâk  disebut juga dengan istilah al-Miswâk. Kata (السِوَاك) dalam bahasa Arab juga digunakan untuk perbuatan yang menunjukkan perbuatan menggosok gigi dengan al-Miswâk untuk membersihkan gigi, lisan dan gusi.

Ibnu Abdilbar rahimahullah dalam al-Istidzkâr 3/272 menyatakan: siwâk  orang dulu adalah kayu arȃk dan al-Basyâm dan semua yang bisa membersihkan gigi tanpa menyakitinya serta memberikan wangi pada mulut, boleh dijadikan alat bersiwak.

Syeikh Shâlih al-Fauzân  dalam Tas-hîl al-ilmâm syarh Bulughul marâm (1/108) menyatakan: siwâk  adalah semua kayu yang lembut dan tidak melukai dan jenis terbaiknya adalah kayu al-Arâk. Seandainya bersiwak dengan selainnya seperti kayu kurma atau selainnya maka tidak mengapa. Semua yang membersihkan mulut dan menghilangkan bau mulut dan tidak meninggalkan bekas yang buruk, maka disyariatkan digunakan untuk bersiwak baik dari kayu atau selainnya. Namun yang terbaik adalah kayu al-Arâk ; karena lembut dan lebih membersihkan mulut ditambah memiliki bau dan rasa yang enak sehingga dia adalah siwâk  terbaik.

Dimasyarakat yang terkenal dan umum dipakai adalah sikat dengan pasta gigi dan jarang dikenal penggunaan kayu siwâk  di masa ini.

HUKUM SIWAK
Para Ulama berselisih tentang hukum bersiwak apakah wajib atau tidak dalam dua pendapat:

  • Pendapat pertama: Tidak wajib dan hanya sunnah. Inilah pendapat mayoritas Ulama, bahkan sebagiannya mengklaim adanya ijma’, seperti dalam kitab Tharhu at-tatsrîb 2/63 dan al-mubdi’ karya Ibnu Muflih 1/98-99.
  • Pendapat kedua: Wajib bersiwak. Ini adalah pendapat yang dikisahkan dari Dawûd azh-Zhâhiri rahimahullah dan Ishâq bin Rahuyah rahimahullah, karena adanya perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: Penukilan dari Ishâq tidak dikenal dan tidak sah.[1] Demikian juga masih diragukan penisbatan pendapat ini kepada Dawûd. Diantara yang menjadi indikator ketidak benaran nisbat ini adalah ibnu Hazm azh-Zhâhiri rahimahulllah berpendapat siwâk  hukumnya sunnah.[2]

WAKTU PELAKSANAAN BERSIWAK DALAM WUDHU’
Hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menentukan waktu dan kapan bersiwak dalam berwudhu, oleh karena itu para Ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat:

  • Pendapat pertama: Dilaksanakan sebelum memulai wudhu, sehingga bersiwak dahulu kemudian berwudhu. Inilah pendapat sejumlah Ulama madzhab al-Hanafiyah, al-Mâlikiyah dan asy-Syâfi’iyah.[3]

Tampaknya pendapat ini mengambil riwayat yang berbunyi: (عِنْدَ كُلِّ وُضُوْءٍ)

  • Pendapat kedua: Bersiwak dilakukan ditengah-tengah wudhu ketika berkumur-kumur, apabila sudah sampai kumur-kumur maka dibarengi dengan siwâk . Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. [4]

Mereka berargumen dengan riwayat (مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ), karena menunjukan kebersamaan dan kebersamaan ada unsur masuk ke dalam amalannya.

Asy-Syaikh Dr. Shâlih Al-Fauzân  merajihkan pendapat kedua ini dengan berkata: “Hadits ini menunjukkan dengan tegas bahwa bersiwak adalah sunnah pada setiap akan berwudhu. Hal itu dilakukan ketika sedang berkumur-kumur karena hal itu akan membantu mengharumkan dan membersihkan mulut.”[5].

Sedangkan Syeikh Abdullâh al-Fauzân rahimahullah dalam Minhatul ‘Alâm syarh Bulughul Marâm 1/141 berkata: Kedua pendapat ini memiliki dasar argumentasi yang kuat, namun yang rajih dari sisi penelitian sikap dan contoh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka siwâk  dilakukan sebelum berwudhu; karena tidak ada satupun riwayat beliau bersiwak ketika berkumur-kumur dalam wudhu. Demikian juga ada hadits Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu yang menginap dirumah bibinya Maimûnah Radhiyallahu anhuma dan menceritakan shalat malam Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ada lafazh: (فَاسْتَيْقَظَ وَتَسَوَّكَ وَتَوَضَّأَ). Ini salah satu riwayat Imam Muslim. Wallahu a’lam.

WAKTU-WAKTU YANG DIANJURKAN BERSIWAK.
Bersiwak dianjurkan pada kaum muslimin di setiap saat, agar selalu dalam keadaan bersih, namun lebih dianjurkan lagi pada waktu-waktu tertentu.

Asy-Syaikh Dr. Shâlih al-Fauzân berkata: “Bersiwak disunnahkan disetiap saat, bahkan sekalipun yang berpuasa disepanjang harinya, demikianlah pendapat yang benar. dan menjadi sunnah muakadah pada waktu tertentu.”[6]

Adapun waktu-waktu yang disunnahkan secara tegas untuk bersiwak diantaranya:

1. Setiap akan melakukan shalat.
Ini didasari riwayat hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ .

Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan shalat.” [HR. Bukhâri (2/374/887), Muslim (1/220/252) dan Tirmidzi (1/18/22) lihat Shahihul jami’ No. Hadits 5315]

Sebagian Ulama menyampaikan hikmah disunnahkannya bersiwak ketika akan shalat, diantaranya:

Ibnu Daqiqil ‘Ied rahimahullah berkata: “Rahasia permasalahan (bersiwak setiap akan shalat) ini adalah:

  • Perintah supaya beramal sebaik mungkin tatkala beribadah kepada Allâh Subhanahu wa Ta’ala
  • ada yang menyatakan bahwa permasalahan ini berhubungan dengan para Malaikat sebab Malaikat merasa terganggu dengan bau yang tidak sedap (yang berasal dari gigi dan mulut).

Imam Ash-Shan’âni rahimahullah memberikan jawaban dengan menyatakan: “Rahasia permasalahan ini mencakup dua perkara yang telah disebutkan, sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim dari Jâbir Radhiyallahu anhu :

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau loncang (bawang prei), maka sekali-kali jangan mendekati masjid kami, karena para Malaikat terganggu dengan apa-apa yang manusia terganggu dengannya.”[7].

2. Setiap akan Berwudhu
Ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كلِّ وُضُوءٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu.” [HR. Mâlik (1/66) Al Baihaqi (1/35), Ibnu Huzaimah (1/73) Dishahihkan Syaikh Al Albâny di Shahihil Jami’ (5317), Shahih Targhib (201), al Irwa’ (1/109)].

Asy-Syaikh DR. Shâlih al-Fauzân berkata: “Hadits ini menunjukkan dengan tegas bahwa bersiwak adalah sunnah pada setiap akan berwudhu. Hal itu dilakukan ketika sedang berkumur-kumur karena hal itu akan membantu mengharumkan dan membersihkan mulut.”[8].

3. Ketika hendak membaca Al Qur’an
Hal ini didasari oleh hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu berkata,

أَمَرَنَا بِالسِّوَاكِ  فَقَالَ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أَتَاهُ الْمَلَكُ فَقَامَ خَلْفَهُ يَسْتَمِعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُو، فَلاَ يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُو حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيْهِ فَلاَ يَقْرَأُ أَيَةً إِلاَّ كَانَتْ فِيْ جَوْفِ الْمَلَكِ

Rasulullâh memerintahkan kami bersiwak, sesungguhnya seorang hamba apabila berdiri shalat, Malaikat mendatanginya kemudian berdiri dibelakangnya mendengar bacaan al Qur’an dan ia mendekat. Maka ia terus mendengar dan mendekat sampai ia meletakkan mulutnya diatas mulut hamba itu, sehingga tidaklah dia membaca satu ayatpun kecuali berada dirongganya malaikat” [HR. Al Baihaqy dan Ad Dhiya’. Lihat Silsilah al Ahadits as Shahihah (1213)].

4. Setiap Bangun Tidur
Ini berdasarkan hadits Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu anhu, Beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «إِذَا قَامَ مِنَ اللَّيْلِ، يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ»

Jika Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun malam, beliau menggosok (membersihkan) mulutnya dengan siwâk” [HR. Bukhari; 245 dan Muslim; 46].

Asy-Syaikh Dr. Shâlih al-Fauzân berkata, “Siwak juga menjadi sunnah muakadah ketika seseorang bangun dari tidur di malam atau siang hari. Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika bangun tidur dimalam hari, beliau menggosok mulutnya dengan siwâk . hal itu dikarenakan bersamaan dengan proses tidur, maka berubahlah bau mulut, yang disebabkan peningkatan gas dalam lambung.[9]

Hikmah disunnahkannya bersiwak ketika bangun tidur.
Asy-Syaikh Abdullâh Al-Bassam rahimahullah  berkata, “Termasuk tanda kecintaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kebersihan dan ketidak sukaannya terhadap bau tidak enak, tatkala bangun dari tidur malam yang panjang, yang mana saat itu di mungkinkan bau mulut sudah berubah, maka beliau menggosok giginya dengan siwâk  untuk menghilangkan bau tidak sedap, dan untuk menambah semangat setelah bangun tidur, karena termasuk kelebihan siwâk  adalah menambah daya ingat dan semangat.”[10].

5. Ketika ada perubahan bau mulut.
Ini diambil dari riwayat Imam Muslim dari Jâbir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barangsiapa yang memakan bawang putih, bawang merah atau loncang (bawang prei), maka sekali-kali jangan mendekati masjid kami, karena para Malaikat terganggu dengan apa-apa yang manusia terganggu dengannya.”.

Ditambah satu keadaan yang juga disampaikan para ulama yaitu:

6. Setiap akan Masuk Rumah
Hal ini didasarkan pada hadits Miqdâm bin Syuraih dari ayahnya (Syuraih), ia berkata,

سَأَلْتُ عَائِشَةَ، قُلْتُ: بِأَيِّ شَيْءٍ كَانَ يَبْدَأُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ؟ قَالَتْ: «بِالسِّوَاكِ»

Saya bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu anhuma : Dengan apa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai ketika masuk ke rumahnya ? Aisyah  Radhiyallahu anhuma menjawab: “Dengan siwâk “. [HR. Muslim dalam kitab Thaharah]

BERSIWAK KETIKA BERPUASA.
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama: siwâk  disyariatkan sebelum tergeincir matahari dan setelahnya. Ini adalah mazhab banyak para sahabat diantaranya Umar bin al-Khathâb Radhiyallahu anhu [11], Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu [12], Ibnu Umar Radhiyallahuma anhu [13], ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu. Ini juga mazhab banyak ulama Tabi’in dan Imam-Imam besar seperti Ats Tsauri rahimahullah, al-Auza’i rahimahullah, Ibnu Ulaiyah rahimahullah , Ibrohim an-Nakha’i rahimahullah , Muhammad bin Sirin rahimahullah, Urwah bin az-Zubair rahimahullah[14]. Juga mazhab Abu Hanifah[15], satu riwayat dalam mazhab Ahmad bin Hambal[16]. Ini juga menjadi pendapat banyak dari ahli fikih asy-Syafi’iyah seperti al-‘Iz bin Abdissalam rahimahullah [17]  dan an-Nawawi rahimahullah [18] serta selain keduanya. Bahkan an-Nawawi rahimahullah menyatakan, inilah mazhab mayoritas Ulama.

Dasar argumentasi pendapat ini:

1. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كلِّ وُضُوءٍ

Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh Aku akan perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan wudhu.” [HR. Mâlik (1/66) al Baihaqi (1/35), Ibnu Huzaimah (1/73) Dishahihkan Syaikh al Albâny di Shahihil Jami’ (5317), Shahihut Targhîb (201), al Irwa’ (1/109)].

Dalam hadits ini ada lafaz: (مَعَ كلِّ وُضُوءٍ), sedangkan kata (كُلِّ) dalam bahasa Arab menunjukkan keumuman, sehingga mencakup semua wudhu baik sebelum tergelincir matahari atau sesudahnya dan juga bagi yang berpuasa atau tidak berpuasa.

2. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau mendengar Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِنْ خَيْرِ خِصَالِ الصَّائِمِ السِّوَاكُ

Diantara sebaik-baik perbuatan orang berpuasa adalah bersiwak. [HR Ibnu Mâjah no. 1677 dan dihukumi sebagai hadits lemah oleh al-Albâni dan Syu’aib al-Arnâuth karena adanya Mujâlad bin Sa’id].

3. Hadits ‘Âmir bin Rabi’ah Radhiyallahu anhu yang berkata:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَا أُحْصِي يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ

Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terhitung banyaknya bersiwak dalam keadaan beliau berpuasa. [HR Abu Dawûd ath-Thayalisi dalam al-Musnad no. 1144, Abdurrazaq dalam al-Mushannaf no. 7479 dan Ahmad dalam al-Musnad 3/445, Abu Dawûd no. 2364 dan at-Tirmidzi no. 725 dan dihukumi sebagai hadits lemah oleh al-Albâni dalam Dha’if Sunan Abi Dawûd]

Pendapat Kedua: siwâk tidak disyariatkan setelah tergelincir matahari. Inilah pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hurairah[19], ‘Atha’  dan Mujâhid[20]. Ini juga menjadi pendapat Ishâq bin Ibrâhîm bin Rahuyah, Abu Tsaur dan mazhab Syafi’i[21]  dan satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal[22].

Argumentasi pendapat ini adalah:
1. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتَاكُوا بِالْغَدَاةِ وَلَا تَسْتَاكُوا بِالْعَشِيِّ

Apabila kamu berpuasa, maka bersiwaklah dipagi hari dan jangan bersiwak di siang hari [HR al-Bazaar no. 2137, ath-Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir no. 3696 dan ad-Daraquthni 2/204 dan hadits ini dihukumi sebagai hadits lemah oleh al-Albâni dalam Irwa’ al-Ghalil no. 67].

2. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

والذي نَفْسُ محَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عندَ الله من ريحِ المِسْكِ

Demi Allah yang jiwa Muhammad ada ditangannya, Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih wangi disisi Allah dari wangi minyak misk. [Muttafaqun ‘alaihi].

Mereka menyatakan bahwa bau mulut orang yang puasa khususnya setelah tergelincir matahari akan muncul dari mulutnya. Tentunya siwâk akan mempengaruhi bau mulut tersebut, bisa jadi menghilangkan seluruhnya atau sebagian bau tersebut. Padahal bau tersebut dicintai Allah Azza wa Jalla, sebab itu adalah bekas yang muncul dari sebuah ibadah sehingga tidak boleh dihilangkan.

3. Qiyas kepada darah orang yang mati syahid karena sama-sama bekas yang muncul dari sebuah ibadah. Apabila darah orang yang mati syahid tidak dihilangkan, maka demikian juga bau mulut orang yang berpuasa tidak dihilangkan dengan bersiwak.

PENDAPAT YANG RAJIH:
Pendapat yang pertama lebih kuat dari pendapat yang kedua, karena kuatnya keumuman anjuran bersiwak dan tidak adanya dalil jelas dan sahih yang melarangnya. Sedangkan berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu diatas, maka dijawab dengan beberapa sisi:

1. Kata (الخَلوْف) adalah bau mulut yang muncul dari lambung ketika kosong dari makanan dan bukan bau dari mulut semata.

2. Seandainya dianggap benar itu adalah bau dari mulut dan siwâk akan akan menghilangkan seluruhnya atau sebagiannnya, maka pernyataan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut bukan untuk melarang menghilangkan bau tersebut, tapi hanya isyarat semua yang muncul dari seorang dengan sebab ibadah dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla maka itu dicintai, walaupun dibenci oleh manusia. Hal ini tidak mencegah untuk dihilangkan apabila ada sarana untuk menghilangkannya tanpa merusak ibadah tersebut.

3. Adanya tambahan kata hari kiamat pada sebagian riwayat hadits, seperti yang ada dalam sahih Muslim no. 1151 dengan redaksi:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ، يَوْمَ الْقِيَامَةِ، مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Demi Allah yang jiwa Muhammad ditangan-Nya, Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik disisi Allah pada hari kiamat dari wangi minyak misk.

Tambahan ini menunjukkan hal itu adanya di hari kiamat sehingga tidak ada dalil dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu diatas untuk melarang bersiwak disiang hari pada orang yang berpuasa.

Dengan demikian jelaslah kebolehan menggosok gigi atau bersiwak pada siang hari bagi orang yang berpuasa.

Wabillahittaufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] (Lihat al-Majmu’ 1/271).
[2] (Lihat al-Muhalla 2/218)
[3] (Lihat Bada’i ash-Shanâ’i 1/190 dan Hâsyiyah al-Adawi 1/183).
[4] (Lihat ‘Umdatulqâri 5/263, Nihâyatul Muhtâj 1/178 dan kasyâf al-Qona’ 1/93)
[5] (Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, hal. 30)
[6] (Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, hal. 30)
[7] (Lihat Taisîrul ‘Allâm, hal. 40)
[8] (Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, hal. 30)
[9] (Al-Mulakhash Al-Fiqhiy, hal. 30)
[10] (Taisîrul ‘Allâm, hal.41)
[11] (Lihat Sunan al-Baihaqi 4/272)
[12] (Lihat Mu’jam al-Kabîr karya ath-Thabrani hlm 2071 no. 132)
[13] (Sunan al-Baihaqi 5/213)
[14] (Lihat at-Tamhîd 19/58 dan al-Mughni 1/139).
[15]  (Lihat al-Mabsûth 3/99)
[16] (Lihat al-Inshâf 1/117-118 dan Syarah as-Zarkasyi 1/166)
[17] (At-Talkhish al-Habîr 1/62)
[18] (Al-Majmû’ 1/276)
[19] (Lihat Sunan al-Baihaqi 4/274)
[20] (Lihat at-Tamhîd 19/58 dan al-Mughni 1/138)
[21] (Lihat al-Umm 2/101 dan Mukhtashar al-Muzani 2/24)
[22] (Lihat al-Mughni 1/138).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7410-bersiwak-ketika-berwudhu-dan-berpuasa.html